Lampung, (24jam.Pro) — Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 159 Kg narkoba jenis ganja di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Ratusan kilogram ganja ini dibawa oleh dua orang pria asal Padang, Sumatera Barat yang hendak dikirimkan ke Tanggerang.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan kasus ini terbongkar pada Minggu (3/11/2024) malam.
BACA JUGA : Dandim 0410/KBL Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Berbagai Kasus Tindak Pidana
“Tim Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 159 Kg narkoba jenis Ganja pada Minggu lalu. Barang bukti ini dibawa oleh dua orang pria berinisial A dan Y,” katanya, Kamis (7/11/2024).
“Dua pria ini merupakan kurir yang membawa narkoba ini menggunakan satu unit mobil jenis Toyota Calya bernomor polisi BA 1686 AAI. Ganja ini asal Padang dan akan dibawa ke Tanggerang,” lanjutnya.
BACA JUGA : Dampak Positif Kedekatan Aries Sandi Dengan AHY Bagi Kemajuan Pesawaran
Umi melanjutkan, keduanya mengaku baru da kali melakukan pengiriman narkoba dengan upah sebesar Rp 25 Juta.
“Hasil pemeriksaan sementara keduanya baru melakukan pengiriman sebanyak dua kali dengan upah pengiriman Rp 25 Juta. Namun hal itu masih kami dalami,” tandasnya.
BACA JUGA :Warga Tuba Tengah Bakal Dukung Kotak Kosong Di Pilkada Tubaba 2024
Saat ini kata Umi pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut untuk memburu pemesannya.(*)