
Bandar Lampung, 24Jam.pro – Andi Hartono akhirnya angkat bicara usai dilaporkan istrinya, Yeni Kristianingsih, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polda Lampung.Kepada Awak Media, Andi membantah keras tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah yang merusak nama baik.
“Saya datang sebagai warga negara yang taat hukum. Tapi saya harus jujur: tuduhan itu tidak pernah terjadi,” ujar Andi, Selasa (15/7/2025).
Laporan Yeni tercatat dalam dokumen kepolisian dengan nomor LP/B/331/V/2025/SPKT/Polda Lampung, dan masuk ke penyidik sejak 13 Mei 2025. Andi telah menjalani pemeriksaan pada 30 Juni 2025, dua pekan setelah laporan dibuat.
Menurut Andi, dua orang saksi yang telah diperiksa juga tidak pernah melihat atau mengetahui adanya kekerasan sebagaimana dituduhkan.
“Keduanya memang mengetahui adanya pertengkaran waktu itu. Tapi mereka tahu tidak ada tindak kekerasan seperti yang dilaporkan,” jelas Andi.
Yeni disebut menyertakan hasil visum sebagai bukti dugaan KDRT. Namun, Andi menyatakan belum pernah melihat dokumen tersebut dan meragukan keabsahannya.
“Kami mempertanyakan validitas visum itu. Kalau memang ada, harus dijelaskan kapan dibuat, oleh siapa, dan atas permintaan siapa. Semua itu harus jelas agar tidak menjadi alat pembenar dari tuduhan sepihak,” tegasnya.
Masalah Rumah Tangga Jangan Dipidanakan
Bos Mandiri Cell ini mengakui bahwa rumah tangganya memang sempat mengalami ketegangan. Namun ia menolak jika dinamika tersebut dijadikan dasar untuk menuduhnya melakukan kekerasan.
“Setiap keluarga pasti punya masalah. Tapi kalau itu dijadikan alasan menuduh saya melakukan KDRT, itu fitnah. Saya berhak melindungi kehormatan dan nama baik saya,” ucap Andi.
Ia juga menegaskan akan mengambil langkah hukum untuk membela diri dari tuduhan yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tersangka yang ditetapkan. Polisi pun belum mengungkap hasil pemeriksaan terhadap dokumen visum yang diajukan Yeni.
Laporan Palsu Bisa Dipidana
Jika hasil penyelidikan membuktikan bahwa kekerasan tidak pernah terjadi, maka laporan Yeni bisa tergolong sebagai laporan palsu. Hal ini sesuai Pasal 220 KUHP, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melaporkan peristiwa pidana yang tidak terjadi dapat dikenai pidana penjara hingga 1 tahun 4 bulan. (Tim).