Kriminal

Kejari Tubaba Tetapkan Heri Yunizar Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Kejari Tubaba Tetapkan Heri Yunizar Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Daerah, Kriminal
Tulang Bawang Barat, 24jam.pro, - | Kejaksaan negeri (kejari) Kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi lampung menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pasar pulung kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) Kabupaten setempat pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 20.00 wib. Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Mochamad Iqbal, SH.MH , mengatakan bahwa pihaknya bersama Kepala Seksi tindak Pidana Khusus Dr. Risky Fany Ardhiansyah, SH. MH. beserta Tim Penyidik Kejaksaan Negeri telah melakukan Penetapan Tersangka dan Penahanan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Pada Dinas Koperindag Tahun 2022 Lalu. “Jumlah tersangka yang telah kita tetapkan berjumlah 1 (satu) orang Heri Yunizar...
JPKP Tubaba Soroti Dugaan Ijazah Palsu Oknum DPRD Terpilih, Minta APH Bertindak

JPKP Tubaba Soroti Dugaan Ijazah Palsu Oknum DPRD Terpilih, Minta APH Bertindak

Daerah, Kriminal
Tulang Bawang Barat, 24jam.pro, -Jaringan Pemantau Kebijakan Pembangunan(JPKP) Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung menyoroti adanya dugaan ijazah palsu yang di miliki Oknum DPRD Kabupaten setempat berinisial EF. Hal itu di katakan Ketua DPD JPKP Tubaba Wawan Hidayat bahwa ada kejanggalan pada ijazah yang di miliki oleh oknum DPRD terpilih berinisial EF. "Jadi kita ada dokumen ijazah diduga palsu ini milik anggota DPRD Tubaba terpilih inisial EF, ada dua dokumen ijazah yang serupa tapi tidak sama, Selain itu ada dokumen Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang dan PKBM Banjar Baru," katanya, Minggu,(8/12/2024). Wawan menejelaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi di lapangan dengan informasi data terpercaya karena data tersebut ditandatangani oleh pihak berwenang. "Na...
Kabar Terkini Misteri Penemuan Mayat di Tol Bakter 6 Polisi Diperiksa

Kabar Terkini Misteri Penemuan Mayat di Tol Bakter 6 Polisi Diperiksa

Kriminal
Lampung Selatan, 24jam.pro, Polisi memeriksa 15 orang saksi dalam kasus penemuan mayat pria di drainase Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 03 B Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan pada Senin (28/10/2024) lalu. Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Adi Putra, menuturkan, saksi yang diperiksa yaitu sembilan warga sipil dan enam anggota polisi. Ia mengatakan pihaknya juga telah menemukan fakta baru terkait kasus kematian Manda Purnomo (35), warga Bandar Lampung, dari pemeriksaan rekaman CCTV sebelum korban meninggal. " Polisi juga melakukan pengecekan ulang tempat kejadian perkara dan mencari jaket milik korban," Ujarnya. Dari hasil pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, yang diantaranya enam orang anggota Polri tersebut, penyidik belum bisa memastikan siapa pelaku ...
Polda Lampung Berhasil Gagalkan Penyelundupan 159 Kg Ganja di Pelabuhan Bakauheni 

Polda Lampung Berhasil Gagalkan Penyelundupan 159 Kg Ganja di Pelabuhan Bakauheni 

Kriminal
Lampung, (24jam.Pro) — Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 159 Kg narkoba jenis ganja di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.  Ratusan kilogram ganja ini dibawa oleh dua orang pria asal Padang, Sumatera Barat yang hendak dikirimkan ke Tanggerang. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan kasus ini terbongkar pada Minggu (3/11/2024) malam. BACA JUGA : Dandim 0410/KBL Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Berbagai Kasus Tindak Pidana "Tim Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 159 Kg narkoba jenis Ganja pada Minggu lalu. Barang bukti ini dibawa oleh dua orang pria berinisial A dan Y," katanya, Kamis (7/11/2024). "Dua pria ini merupakan kurir yang membawa narkoba ini menggunakan satu unit mobil jenis Toyota Caly...
Kasus Laka Maut Campang Raya, Santo Di Vonis 2,3 Tahun Penjara 

Kasus Laka Maut Campang Raya, Santo Di Vonis 2,3 Tahun Penjara 

Kriminal
Bandar Lampung, 24jam.Pro, Sidang kasus Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) yang terjadi di Jalan Aminuddin Umar Kelurahan Campang Raya Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung, pada 15 mei 2024 lalu dengan terdakwa Santo (62) memasuki agenda Putusan, pada Kamis (27/10/2024). Pria asal Desa Sindang Anom Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur tersebut divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun 3 bulan. Putusan tersebut lebih ringan 3 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum 2 Tahun Enam Bulan pada sidang sebelumnya. Santo terbukti bersalah melakukan tindak pidana Lakalantas di Jalan Raya. " Dengan ini menjatuhkan hukuman 2,3 Tahun Penjara kepada terdakwa," Ujar Hakim.  Dalam persidangan tersebut tampak paman korban Sunardi dan ...
Ayah di Ternate Tega Bakar Anak Gadisnya

Ayah di Ternate Tega Bakar Anak Gadisnya

Kriminal, Nasional
Ternate 24 jam, Keji, itu kata yang pantas disematkan kepada seorang ayah di Kota Ternate Maluku Utara bernama Iwan Hasan (44) tahun. Pasalnya, dia tega membakar anak perempuannya berinisial MH (13) tahun hingga mengakibatkan luka bakar disekujur tubuh. AKP Umar Kombong, Kasi Humas Polres Ternate mengatakan, korban saat ini masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate.  Korban yang masih dibawah umur itu mengalami luka bakar hingga 65 persen di sekujur tubuh. ” Korban mengalami luka bakar kurang lebih 65 persen. Saat ini korban masih dirawat di IGD RSUD Chasan Boesoirie Ternate,” Ujar AKP Umar, Sabtu (14/9/2024). Dia menjelaskan, kasus kekerasan itu bermula saat korban meninggalkan rumah tanpa izin pada Selasa 10 September 2024 sekitar p...
Modus Rental, Dua Pria di Bandar Lampung ini Gelapkan 19 Mobil Milik Pengusaha Rental

Modus Rental, Dua Pria di Bandar Lampung ini Gelapkan 19 Mobil Milik Pengusaha Rental

Kriminal
BANDAR LAMPUNG, 24jam.pro  –  Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung, menangkap dua sindikat spesialis penipuan dan penggelapan rental mobil di wilayah Bandar Lampung pada akhir Agustus 2024. Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto mengatakan, ada pun identitas dua pelaku yang ditangkap yakni Hari (45) asal Rajabasa Raya dan Iwan (45) asal Segala Mider, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung. “Untuk tersangka Hari ada lima laporan polisi lokasinya di Rajabasa, Bandar Lampung, modusnya April – Juni 2024 menyewa mobil 16 unit dari sejumlah pengusaha rental,” kata Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (4/9/2024). ). Tersangka Hari menyewa 16 mobil rental dengan alasan untuk kendaraan usaha operasional ...
Saat Menagih Anggotanya, Ketua Mekar di Bunuh dan di Bakar, Mayatnya di buang di tempat Sampah

Saat Menagih Anggotanya, Ketua Mekar di Bunuh dan di Bakar, Mayatnya di buang di tempat Sampah

Kriminal
LIMA PULUH KOTA, 24jam.pro – Warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat digegerkan penemuan kerangka seorang mayat yang telah hangus terbakar ditempat Pembuangan sampah pada Rabu (3/7/2024), sekitar pukul 15.30 WIB. Menurut warga setempat, Feni Ria Andriani yang jasadnya ditemukan tinggal kerangka tersebut diduga korban pembunuhan dengan cara sadis. Feni Ria Andriani merupakan ibu rumah tangga dan sekaligus merupakan ketua kelompok pinjaman koperasi (MEKAR) di kawasan setempat. Feni Ria Andriani Sementara di sisi lain, tutur warga, polisi yang mendapatkan laporan langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan beberapa saksi untuk dimintai keterangan dan mencari petunjuk terkait keberadaan korban. Masyarakat setempat menyebutkan ada informasi yang meng...
Modus Bisa Mengobati Penyakit, Dukun Cabul di Candipuro Lamsel Setubuhi Gadis Lajang

Modus Bisa Mengobati Penyakit, Dukun Cabul di Candipuro Lamsel Setubuhi Gadis Lajang

Kriminal
Lampung Selatan, 24jam.pro - Warga Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, digegerkan dengan aksi dukun cabul memperdayai seorang gadis dengan alasan bisa mengobati penyakit. Dari informasi yang berhasil dihimpun, AS (48) alias Abah mengaku bisa mengobati penyakit dengan membuka tempat praktik yakni sebuah kamar kontrakan di Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro. Abah juga pernah dituding melakukan perbuatan cabul terhadap menantunya sendiri di Desa Purwodadi, Kecamatan Way Sulan, dengan dalih membuka praktik paranormal. Alih-alih mengobati, Abah menggunakan alibi berhubungan badan sebagai sarana perobatan yakni melampiaskan nafsunya kepada menantunya sendiri. Terbaru, Abah juga berhasil memperdayai seorang gadis lajang inisial EA (19) asal Desa Titiwangi, Kecamatan Candipu...