Diduga Milik Oknum TNI, Gudang Penimbunan dan Blending BBM Ilegal Marak di Bandar Lampung

Bandar Lampung, (24jam.pro) — Dugaan keberadaan gudang penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali mencuat. Kali ini, gudang tersebut diduga dimiliki oleh oknum anggota TNI aktif inisial  TR dan beroperasi secara ilegal di Kelurahan Bagukung, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung.

Temuan ini menyeruak setelah Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkap praktik mafia BBM berskala nasional yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp193 triliun. Modusnya adalah menyulap BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax.

Di Lampung, aktivitas serupa ditemukan. Gudang ilegal tersebut tidak hanya menampung solar secara ilegal, namun juga melakukan pencampuran (blending) BBM jenis Pertalite dan Pertamax dengan minyak mentah atau yang oleh pelaku disebut sebagai “Cong.”

BACA JUGA : Lampung Meraih 8 Medali di Kejuaraan Nasional Inkanas Piala Kapolri 2024

Pantauan media menunjukkan aktivitas ilegal dilakukan secara terbuka dan terorganisir. Mobil tangki berwarna biru-putih tampak keluar masuk gudang, melakukan bongkar muat BBM pada jam-jam tertentu. Beberapa kendaraan pengangkut lainnya juga terlihat aktif mendistribusikan hasil oplosan tersebut.

Warga sekitar mengungkapkan keresahannya dan mendesak agar pihak berwenang segera menutup gudang tersebut.

“Kami minta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera bertindak. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan,” ujar salah satu warga.

Seorang saksi mata lainnya, yang enggan disebutkan namanya, membenarkan bahwa kegiatan ilegal itu terjadi setiap hari.

“Kami meminta BPH MIGAS, Polda Lampung, serta pihak kejaksaan dan Pertamina segera turun tangan dan bertindak tegas terhadap aktivitas ilegal ini,” tegasnya.

Tindakan tersebut jelas melanggar hukum. Dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Pasal 40 UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, disebutkan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

BACA JUGA : Pelantikan Pengurus MWCNU Jati Agung Masa Khidmat 2024-2029

Selain itu, penyimpanan BBM tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, diancam dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.

Masyarakat dan media kini menanti tindakan nyata dari instansi terkait untuk menegakkan hukum dan menutup jaringan mafia BBM di wilayah Lampung.

(Tim Redaksi)