
Lampung Selatan, 24jam.pro — Bantuan kendaraan roda tiga dari Dinas PUPR Provinsi Lampung untuk Kelompok Pengelola Sampah “Karya Mandiri” di Desa Purwodadi Simpang, kini memicu kontroversi. Bantuan yang bertujuan mendukung pengelolaan sampah justru diduga dikuasai sepihak oleh Kepala Desa Purwodadi Simpang, Lamidi.
Alih-alih digunakan kelompok penerima manfaat, kendaraan roda tiga jenis KARYA 300 warna hitam serta mesin pemilah sampah tersebut justru berada di rumah pribadi Lamidi. Fakta ini bertentangan dengan Surat Keterangan barang bantuan yang tercatat sekira bulan Januari 2025,yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut resmi ditujukan untuk kelompok “Karya Mandiri”.
Lamidi menolak tuduhan itu dan membantah telah menguasai bantuan. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan sebaliknya. Tidak ada dokumen serah terima resmi, dan kendaraan pun tidak pernah diserahkan ke kelompok.
Yusuf, Ketua Kelompok “Karya Mandiri”, menyayangkan pemberitaan media yang justru membela Kades tanpa mengonfirmasi kelompok penerima sah.
“Kami merasa dirugikan oleh pemberitaan yang tidak berimbang. Kendaraan itu jelas diperuntukkan bagi kelompok kami, tapi justru disimpan di rumah Kades,” tegas Yusuf.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melukai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Yusuf juga menuntut Inspektorat Lampung Selatan dan Dinas PMD segera melakukan audit menyeluruh terhadap proses bantuan.
Selain Lamidi, nama Faisal Amin, Kaur Kesra yang mengusulkan bantuan, dan Joko, pihak luar kelompok yang mengaku menyerahkan kendaraan kepada Kades, juga disebut dalam kasus ini. Pernyataan mereka dinilai bertolak belakang dengan dokumen resmi dan memperkuat dugaan praktik manipulatif.
“Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan menjadi preseden buruk bagi desa lain. Kami mendesak audit terhadap seluruh proses: mulai dari pengusulan, penyaluran, hingga pengelolaan bantuan,” tutup Yusuf.
Kendaraan yang dibeli dengan dana publik tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Tindakan Lamidi dinilai melanggar asas pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
Jika tidak ada tindakan tegas dari aparat pengawas, citra tata kelola pemerintahan desa di Lampung Selatan akan tercoreng. (Tim).