Manipulasi dan Ancaman, Oknum Kepsek Di Tanjung Sari Diduga Cabuli Tetangganya

Lampung Selatan, 24jam.pro, Seorang kepala sekolah dasar di Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, berinisial SJR, diduga melakukan kejahatan seksual sistematis terhadap seorang gadis muda yang tak lain adalah tetangganya sendiri, sebut saja Pelangi.

Tragisnya, peristiwa ini berlangsung dalam rentang waktu yang panjang, sejak 2022 hingga 2024, ketika korban berusia 18 hingga 21 tahun.

Bermodalkan kedekatan dengan keluarga dan citra sebagai sosok ayah, pelaku diduga berhasil mengendalikan korban secara psikologis, membungkamnya dengan ancaman, dan melakukan pelecehan hingga pemerkosaan berulang kali.

  • Dari Pelecehan Menuju Pemerkosaan : Rantai Kejahatan yang Terstruktur

Pelangi akhirnya memberanikan diri berbicara kepada awak media, mengungkap detail kronologi kekerasan yang dialaminya. Teror itu dimulai pada 22 Mei 2022.

Saat itu, Pelangi tengah berada di ruang tamu rumahnya untuk mengisi daya ponsel. SJR tiba-tiba masuk, menghadangnya di ruang tengah, lalu menabrakkan tubuhnya ke Pelangi. Tak berhenti di situ, pelaku mulai meraba tubuh korban dan mencium paksa, membuat Pelangi panik dan berusaha menjauh.

Namun, saat ia pindah ke dapur untuk menghindar, SJR tetap mengikutinya dan kembali mengulangi perbuatannya. Insiden pelecehan ini terus terjadi, hingga akhirnya bereskalasi menjadi pemerkosaan brutal.

  • Sore Mencekam : Awal Mula Pemerkosaan

Pada 7 September 2022, sekitar pukul 15.00 WIB, teror semakin menjadi. Saat itu, Pelangi baru pulang dari kebun dan masuk ke kamarnya untuk membersihkan diri. Tanpa ia sadari, SJR telah mengintai dari luar.

Saat Pelangi berdiri di depan cermin, pelaku tiba-tiba masuk ke kamar, membalikkan tubuhnya secara paksa, lalu mendorongnya ke tempat tidur. Dengan ancaman keji, SJR memaksa korban untuk melayani nafsunya.

“Takut, terus dia ngomong, ‘Nggak usah berontak, nggak usah ngelapor, nggak usah ngomong-ngomong, tak bunuh koe’,” ungkap Pelangi dengan suara bergetar.

Ketakutan dan ancaman membuatnya memilih diam dalam penderitaan. Ia tidak berani menceritakan kepada siapa pun, bahkan kepada keluarganya sendiri. Namun, seiring waktu, perubahan sikapnya mulai terlihat—Pelangi semakin murung, tertutup, dan sering menangis tanpa alasan.

Melihat hal itu, keluarganya mulai curiga. Setelah desakan panjang, Pelangi akhirnya mengungkap kenyataan pahit yang selama ini ia pendam.

  • Manipulasi dan Teror Psikologis : Modus Keji Sang Pelaku

Kasus ini mengungkap pola predator seksual yang sistematis. Sebagai kepala sekolah yang dikenal dekat dengan keluarga korban, SJR diduga memanfaatkan posisinya untuk mengendalikan dan menaklukkan mental Pelangi.

  • Modusnya terencana :

 

  • Mengisolasi korban dengan cara mencampuri urusan pribadinya.
  • Cemburu dan mengintimidasi jika ada laki-laki lain yang dekat dengan Pelangi.
  • Menciptakan ketergantungan psikologis, membuat korban merasa tidak punya jalan keluar.

Situasi ini memperburuk trauma yang dialami Pelangi, membuatnya semakin sulit untuk melawan.

  • Harapan Korban: “Keadilan Tak Bisa Dibeli!”

Setelah kebenaran terungkap, keluarga Pelangi geram dan menuntut keadilan.

“Sebagai kepala sekolah, dia seharusnya menjadi pelindung, bukan malah jadi pemangsa! Saya ingin dia dihukum seberat-beratnya!” tegas ayah Pelangi.

Mereka memastikan Pelangi tidak akan menyerah dalam hidupnya. Pendidikan tetap harus dilanjutkan, dan mereka berjanji tidak akan membiarkan kejadian ini merusak masa depannya.

“Perjalanan masih panjang. Sekolah, kuliah, tetap jalan. Kami akan selalu mendukungmu,” tambah ayahnya.

Pelangi sendiri berharap tidak ada korban lain yang mengalami kejadian serupa. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak adil dan transparan dalam kasus ini.

“Saya hanya ingin keadilan. Semoga hukum tidak bisa dibeli dengan uang,” tutupnya penuh harap.

  • Laporan Polisi Sudah Diajukan

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Lampung Selatan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/II/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 22 Februari 2025, terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Masyarakat pun mulai menyoroti kasus ini, mendesak aparat agar segera menangkap dan menghukum pelaku seberat-beratnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa predator seksual bisa berasal dari orang terdekat, bahkan dari sosok yang seharusnya menjadi pelindung dan pendidik. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual untuk lolos dari jerat hukum! (Alex)