Motor Bantuan Diduga Dikuasai Kades, Warga Desak Lamidi Diusut!

Lampung Selatan, 24Jam.Pro Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali menyeruak di Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang.

Belum selesai warga memprotes keberadaan shelter anjing ilegal, kini perhatian publik tertuju pada ulah Kepala Desa Lamidi, S.E., yang diduga menyalahgunakan motor bantuan milik warga.

Motor roda tiga tipe KARYA 300 warna hitam, bantuan dari Dinas PUPR lengkap dengan mesin pencacah plastik, seharusnya digunakan oleh Unit Pengelola Sampah “Karya Mandiri”.

Namun sejak pertama datang, kendaraan itu diduga langsung dikuasai oleh Lamidi untuk kepentingan desa—tanpa dokumen, tanpa izin, tanpa persetujuan kelompok.

“Kami tidak pernah menyerahkan motor itu kepada desa. Itu bantuan langsung untuk kelompok kami, bukan untuk operasional desa,” tegas Yusuf, Ketua Kelompok Karya Mandiri, Kamis (5/6/2025).

 

  • Terindikasi Kuat Penyalahgunaan Kekuasaan

Praktik seperti ini berpotensi kuat melanggar hukum pidana dan administratif, khususnya:

1. Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001)

Menyalahgunakan kewenangan yang merugikan negara.

Ancaman: Penjara hingga 20 tahun, denda maksimal Rp1 miliar.

2. Pasal 421 KUHP

Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk menguasai milik orang lain.

3. UU Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 29 huruf e

Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan kewajiban.

4. Permendagri No. 19 Tahun 2016

Aset bantuan tidak boleh dialihkan tanpa dokumen resmi.

  • Bukan Milik Desa, Apalagi Milik Kades!

Motor tersebut adalah aset Unit Pengelola Sampah “Karya Mandiri” , bukan kendaraan operasional pemerintah desa. Fakta bahwa tidak ada berita acara serah pakai atau izin tertulis menjadikan tindakan Lamidi rawan disebut sebagai penggelapan dan perampasan aset.

Penggunaan kendaraan tanpa dasar hukum menunjukkan mentalitas penguasa, bukan pemimpin. Jika benar digunakan untuk pasar, mengapa tidak mengajukan proposal baru? Mengapa harus ambil milik kelompok?

  • Warga Tuntut Ketegasan Camat dan Inspektorat

Gelombang kritik datang dari berbagai pihak. Tokoh masyarakat dan pemuda mendesak Camat Tanjung Bintang dan Inspektorat segera mengambil tindakan:

“Kalau memang untuk kepentingan pasar, ajukan saja proposal baru. Tapi jangan main serobot milik kelompok! Itu hak kami,” kecam Yusuf.

  • Penyalahgunaan Motor Bantuan, Cerminan Bobroknya Kepemimpinan

Penyalahgunaan motor bantuan ini bukan sekadar masalah kendaraan. Ini soal mentalitas penyalahguna wewenang yang menginjak-injak niat baik negara membantu rakyat kecil.

Apa jadinya jika bantuan rakyat justru dijadikan alat kekuasaan?

Apa jadinya jika pemimpin tak lagi jadi pelindung, tapi malah pelanggar hukum?

  • Saat Rakyat Berani Bicara

Kini, warga Purwodadi Simpang tidak hanya melawan shelter anjing ilegal yang diduga mencemari lingkungan. Mereka juga melawan penyimpangan kekuasaan yang merusak marwah desa.

Karena keadilan di desa bukan soal kecil-besarnya kasus, tapi siapa yang punya keberanian menolak ketika kebenaran diinjak-injak.

Saat dihubungi awak media melalui WhatsApp pada Kamis (5/6/2025), Lamidi enggan memberikan tanggapan.

(Sumber: M-TJEK NEWS | ARF).