
Lampung Selatan (24jam.pro) – Setelah terbongkarnya mega skandal mafia BBM oleh Kejaksaan Agung yang merugikan negara hingga Rp193 triliun, kini giliran Lampung menjadi sorotan. Di Tanjung Sari, Natar, Lampung Selatan, terendus aktivitas serupa: pengoplosan BBM berskala besar yang diduga dilakukan di gudang milik seorang oknum aparat.
Modusnya tak kalah mencengangkan. Pertalite dan Pertamax diduga kuat dicampur dengan minyak mentah, atau yang oleh pelaku biasa disebut sebagai “Minyak Cong”, dalam proses yang dikenal sebagai blending. Aktivitas ilegal ini terpantau berlangsung nyaris setiap hari, tanpa tersentuh hukum.
BACA: Masyarakat Sambut Hangat Grand Opening Ar-Rahim Grosir Campang Raya
Pantauan media dilokasi menunjukkan keberadaan truk tangki berwarna merah putih yang rutin keluar-masuk lokasi. Diketahui Salah satu truk dengan kapasitas lima ton Pertamax membongkar satu ton muatanya untuk kemudian diisi ulang dengan campuran minyak Cong, sebelum dikirim kembali, diduga menuju SPBU.
Warga sekitar mengaku resah. Mereka khawatir dengan dampak lingkungan dan potensi bahaya dari aktivitas pengoplosan tersebut.
“Kami minta aparat penegak hukum, BPH Migas, Polda Lampung, hingga Kejaksaan segera turun tangan. Jangan biarkan praktik ilegal ini terus merugikan rakyat dan negara,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
BACA: Pelantikan Pengurus MWCNU Jati Agung Masa Khidmat 2024-2029
Berdasarkan UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Sementara, penyimpanan tanpa izin dapat dihukum penjara 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
Kini, masyarakat menanti tindakan tegas dari pihak berwenang. Apakah skandal ini akan segera diusut tuntas? Ataukah kembali terkubur dalam tumpukan kasus mafia migas lainnya?
(Team)