
Lampung Selatan (24jam.pro) – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang berhasil meringkus seorang pria berinisial MA (48), warga Desa Sukanegara, yang diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan terhadap seorang buruh bernama Sahroni Warga Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan.
Penangkapan MA berlangsung pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di rumah kontrakannya. Ia diamankan tanpa perlawanan oleh tim yang dipimpin IPDA Ari Andriyana.
“Benar, kami telah mengamankan pelaku MA (48), warga Dusun Banjarsari Desa Sukanegara, yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang buruh bernama Sahroni,” ujar Kompol Samsari, Kapolsek Tanjung Bintang, Jumat (20/6/2025).
BACA JUGA: Langkah Awal Menuju Masa Depan: Panggung dan Mushola Diresmikan di Tengah Haru Perpisahan
Insiden bermula pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Kala itu, korban sedang berada di sebuah warung di Jalan Ir. Sutami, Dusun Gunung Besi. Tiba-tiba, pelaku datang dan menuduh korban berselingkuh dengan istrinya yang kebetulan berada di warung bersama rekannya.
Dalam kondisi emosi, pelaku memaksa korban menyerahkan ponsel miliknya. Karena korban menolak memberikan kata sandi, pelaku mengambil sebatang kayu dan memukul lengan kiri korban hingga patah. Usai memukuli, pelaku melarikan satu unit ponsel OPPO A53 milik korban. Kerugian ditaksir mencapai Rp2 juta.
“Pelaku tidak hanya mengambil paksa barang milik korban, tapi juga melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban terluka cukup serius,” tegas Kompol Samsari.
BACA JUGA : Klarifikasi Kades Dipatahkan! Ketua UPS Ungkap Penguasaan Motor Secara Sepihak!
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu batang kayu kaso yang digunakan untuk memukul korban. Pelaku kini diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.**